Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENGERTIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Sabdahairus - Kajian tentang kompilasi hukum islam merupakan tema pada mata kuliah Islamic Low. Pada kesempataan ini saya akan membahas pengertian kompilasi hukum Islam.

Kompilasi Hukum Islam menurut Bahasa

Kompilasi berasal dari bahasa latin compilare, yang diartikan mengumpulkan bersama-sama seperti mengumpulakan peraturan yang tersebar di mana-mana.[1] Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia kompilasi ialah kumpulan yang tersusun seara teratur.[2] Sedangkan menurut De Tollenaere dalam kamusnya mengartikan kompilasi dengan mengumpulkan bagian dari bahan-bahan yang berserahkan ke dalam bentuk baru yang teratur.[3]

Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas kompilasi menurut pemahaman bahasa merupakan suatu proses kegiatan pengumpulan berbagai bahan dan data yang diambil dari berbagai literartur buku untuk disusun kembali ke dalam sebuah buku baru yang lebh teratur dan sistematis. Proses pengambilan ini dilakukan dengan saleksi sesuai dengan kebutuhan. Dari apa yang telah kita baca di atas dapat kita simpulkan bahwa produk hukum yang mempunyai kepastian dan kesatuan hukum bukan selalu hasil dari kompilasi.[4] Tepatnya bahwa kompilasi tidak selalu berupa produk hukum.

kompilasi hukum islam
Abudurrahman meninjau kompilasi dari aspek bahasa. Ia menjelaskan bahwasanya kompilasi adalah suatu kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku/tulisan mengenai sesuatu persoalan tertentu. Pengumpulan dari berbagai sumber yang dibuat oleh beberapa penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu, sehingga dengan kegiatan ini semua bahan yang diperlukan dapat ditemukan dengan mudah.[5] Kompilasi adalah kegiatan pengumpulan dari berlbagai bahan tertulis dan tidak tertulis yang diambil dari berbagai buku/ tulilsan dan keterangan pada ahli mengenai suatu persoalan tertentu.[6]

Pengertian Kompilasi Hukum Islam secara Umum

Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa Kompilasi Hukum Islam merupakan seperangkat ketentuan hukum yang tersusun secara teratur yang senantiasa menjadi rujukan dasar bagi terciptanya masyarakat berkeadilan, yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, menghargai hak-hak kaum perempuan, meratanya nuansa kerahmatan dan kebijaksanaan, serta terwujudnya kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Semua ketentuan tersebut hendak digali dan dirumuskan dari sumber-sumber Islam yang otoritatif, al-Qur’ân dan al-Sunnah, melalui pengkajian terhadap kebutuhan, pengalaman, dan ketentuan-ketentuan yang hidup dalam masyarakat Indonesia, khazanah intelektual klasik Islam, dan pengalaman peradaban masyarakat Muslim dan Barat di belahan dunia yang lain.

Kompilasi Hukum Islam terbentuk dengan cara menghimpun dan menseleksi berbagai pendapat ahli fiqh baik yang diambil dari kitab kuning (Imam-imam besar masa kejayaan islam) maupun ulama-ulama fiqh Indonesia yang disusun menjadi 3 kitab yaitu kitab 1 tentang kewarisan ,kitab 2 tentang perkawinan dan dan kitab 3 mengenai perwakafan.[7]


[1] A Rahmat Rosyadi dan M Rais Ahmad, Formalisasi Syariah Islam dalam Perspektif Tata Hukum Islam (Bogor :Gralia Indonesia, 2016), h. 278.
[2] Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), h. 743.
[3] Marzuki Wahid, Fiqh Indonesia (Cirebon: ISIF, 2014), h. 106.
[4] Marzuki dan Rumadi, Fiqih Madzhab Negara: Kritik Atas Politik Hukum Islam Di Indonesia (Yogyakarta: LKIS, 2001), h. 143.
[5] Abdurrahman, Kompilasi hukum Islam di Indonesia (Jakarta : Akademika Pressindo, 1992), h. 11.
[6] Abdurrahman, Kompilasi hukum Islam di Indonesia, h. 10.
[7] Cik Hasan Bisri, dkk, Kompilsi Hukum Islam dalam Sistem Ukum Nasional (Ciputat: PT Logos, 1999), h. 2.
Hairus Saleh
Hairus Saleh Akademisi jadi blogger. Blogger menjadi tempat untuk tuangkan berbagai gagasan dan pemikiran.

Post a Comment for "PENGERTIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM"

close