Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemikiran Politik Montesquieu

Kebebasan

Dalam menjelaskan tentang kebebasan montesquieu mempertahankan pendekatan empiris. Tidak seperti fisuf dan pemikir lain sejamannya., Montesquieu tidak memulai perhatiannya dengan mengajukan konsep-konsep umum yang abstrak. Menurutnya, kebebasan berakar dalam tanah. Diartikan bahwa kebebasan lebih mudah dipertahankan dengan dua prasyarat pokok, yaitu keadaan geografis negara dan ketentraman yang timbul dari keamanan. Prasyarat terakhir menghendaki perundang-undangan menetapkan batas-batas kekuasaan negara serta adanya jaminan hak-hak individu di dalam hukum.
Berkaitan dengan tema kebebasan ini, Montesquieu memberikan batasan yang penting bagi terpeliharanya kebebasan itu sendiri, yaitu pembatasan dengan hukum. Hukum yang baik adalah hukum yang melindungi berbagai kepentingan umum. Sedangkan tanda dari suatu masyarakat yang bebas ialah semua orang dimungkinkan untuk mengikuti kecenderungan mereka sendiri sepanjang mereka tidak melanggar hukum.

Hukum

Suatu sistem hukum muncul menurut Montesquieu sebagai hasil kombinasi dari hakikat dan prinsip-prinsip pemerintahan tertentu. Apa yang disebut hakikat pemerintahan adalah isi yang membentuk pemerintahan (struktur khusus atau khas dari pemerintahan). Sedangkan prinsip adalah cara bertindak atau hasrat manusia yang menggerakkan pemerintahan.
Menurut Montesquieu suatu hukum memiliki perbedaan sesuai dengan tempat dan waktu hukum itu berlaku. Perbedaan tempat dan masa ini menyebabkan adanya perbedaan kebiasaan dan ada istiadat. Pengaruh iklim, alam lingkungan sekitar dan sebagainya juga turut menjadi penyebab perbedaan hukum. Oleh sebab itu, terdapat perbedaan hukum dan sifat-sifat pemerintahan di tiap-tiap negara. Pemikir asal Prancis ini juga berpendapat bahwa keadilan merupakan suatu pengertian yang telah ada telebih dulu sebelum adanya hukum positif. Oleh sebab itu dalam suatu masyarakat, manusia harus menyesuaikan diri dengan keadilan. Hukum positif yang sesuai dengan keadilan itu adalah hukum yang benar.


Trias Politika


Hakikat pemerintahan ada tiga jenis, yaitu republic, monarki dan despotis (sewenang-wenang). Republik dipecah menjadi dua. Apabila lembaga rakyat memiliki kekuasaan tertinggi disebut demokrasi. Apabila kekuasaan tertinggi berada di tangan sebagian rakyat disebut aristokrasi. Untuk Negara republik, prinsip pemerintahan yang mutlak diperlukan adalah keutamaan. Untuk monarki dikehendaki ilham dari prinsip kehormatan. Dan dalam pemerintahan despotis diperlukan prinsip rasa takut (prinsip bahwa rakyat harus takut terhadap penguasa).
Dari kombinasi tersebut dapat diterangkan kemudian tentang rusaknya suatu pemerintahan. Rusaknya setiap pemerintahan pada umumnya dimulai dengan rusaknya prinsip-prinsipnya. Prinsip demokrasi menjadi rusak bukan hanya ketika semangat persamaan padam; tetapi juga ketika rakyat jatuh ke dalam semangat persamaan yang ekstrim dan ketika setiap warga negara merasa senang setingkat dengan mereka yang telah dipilihnya untuk memerintah. Aristokrasi rusak apabila kekuasaan para bangsawan menjadi sewenang-wenang. Monarki bobrok ketika kekuasaan dirampas oleh seorang yang egois, narsistis dan menyalahgunakan wewenangnya, situasinya serta cintanya pada rakyat. Sistem pemerintahan despotis hancur oleh ketidaksempurnaan yang melekat di dalam dirinya, karena kodratnya sebagai suatu prinsip yang korup. Oleh karena itu menurut Montesquieu perlu adanya pembatasan kekuasaan. Untuk membatasi kekuasaan hanya dapat dilakukan dengan kekuasaan juga, sehingga timbullah ide bahwa dalam sebuah Negara, kekuasaan harus dipisahkan. Paling tidak dalam tiga komponen, yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi, istilah singkatnya pelaksana hukum. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara."
Dalam hal ini ia memisah antara legislative dan eksekutif, dengan alasan Apabila kekusaan legislatif dan eksekutif disatukan pada tangan yang sama, tidak mungkin terdapat kemerdekaan. Kemerdekaan itupun juga tidak bisa ditegakkan jika kekuasaan mengadili tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan yudikatif. Kemudian menurutnya, kekuasaan legislatif haruslah terletak pada seluruh rakyat. Namun karena melihat luasnya sebuah negara yang pastinya akan menimbulkan kesulitan mengenai kekuasaan legislatif di tangan seluruh rakyat ini, maka maka dibentuk suatu dewan rakyat. Rakyat yang dimaksud Montesquieu adalah berupa dewan rakyat, bukan orang-orang yang mewakili rakyat. Dengan kata lain, mereka bukanlah wakil rakyat seperti yang kita pahami sekarang. Dewan rakyat dalam pengertiannya adalah semacam dewan yang terdapat dalam zaman Yunani dan Romawi kuno. Mereka yang menjadi anggota dewan rakyat merupakan mediator rakyat dan penguasa, menjadi komunikator, dan agregator aspirasi dan kepentingan rakyat banyak.
Hairus Saleh
Hairus Saleh Akademisi jadi blogger. Blogger menjadi tempat untuk tuangkan berbagai gagasan dan pemikiran.
close