Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HAM

Oleh Hairus Saleh
Pengertian HAM
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan PBB HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai individu.
            Berdasarkan undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati,dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perkembangan HAM di Eropa
1.      Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948.
a)      Magna Charta (1215 M) merupakan cikal bakal lahirnya Monarki Konstitusinal.
b)      Undang-undang Ham di Inggris (1689).
c)      Kontrak Sosial ( J.J. Rousseau ).
d)     Trias Politica ( Montesquieu ).
e)      Teori Hukum Kodrati ( John Locke ).
f)       Hak-hak dasar persamaan dan kebebasan ( Thomas Jefferson ).
g)      Deklarasi Prancis (1789).
h)      Wacana empat hak kebebasan manusia ( the four freedoms ) di Amerika 6 Januari 1941, yang diproklamatirkan oleh presiden Theodore Rossevelt..
i)        Konfrensi Buruh Internasional di Philadelphia (1944).
j)        Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuhkan dalam Universal Declaration of  Human Rights (UHDR) pada 1948.
2.      Setelah Deklarasi Universal HAM 1948.
Secara garis besar pemikiran tentang ham dibagi menjadi empat generasi :
a)      Generasi pertama, pengertian Ham hanya bidang hukum dan HAM.
b)      Generasi kedua, menyerukan hak-hak sosial ekonomi politik dan budaya.
c)      Generasi ketiga, peranan negara tampak begitu dominan.
d)     Generasi keempat, lahirnya pemikiran ham yang dipelopori oleh Negara dikawasan Asia.
3.      Perkembangan HAM di Indonesia.
a)      Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945).
         Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kolonial memunculkan pemikiran tentang HAM seperti, Boedi Oetomo (1903), Serekat Islam (1911), Indisce Partij (1912), PKI (1920), Perhimpunan Indonesia (1925) dan PNI (1927).
b)      Periode setelah kemerdekaan.
Ø  Periode 1945-1950.
   Pemikiran HAM masih menekankan tentanng kemerdekaan.
Ø  Periode 1950-1959.
   Masa demokrasi parlementer atau demokrasi Liberal.
Ø  Periode 1959-1966.
   Demokrasi Terpimpin yang berpusat pada Presiden Soekarno.
Ø  Periode 1966-1998.
   Lahirnya ORBA yang anti HAM yang dianggap sebagai produk barat akan tetapi pada awal 90’an Pemerintah membentuk KOMNAS HAM.
Ø  Periode Pasca ORBA.
   Pada masa Pemerintahan B.J Habibie Lahir TAP MPR NO. XXII/MPR/1998 tentang HAM. Yang merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah dalam penegakan  HAM .
HAM : Antara Universalitas dan Relativitas.
         Setiap negara memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM, hal demikian disebut dengan istilah Universalitas dan Partikultural HAM. Ada teori yang saling berlawanan yaitu : Teori Relativitas Kultural, yaitu bahwa tidak ada hak yang universal, semua tergantung pada kondisi kemasyarakatan yang ada . dan Teori Radikal Universalitas , kebudayaan bukan berarti membenarkan konsepsi HAM.
Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM.
         Pelanggaran HAM tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun institusi negara atau institusi lainnya tanpa ada dasar atau alasan Yuridis dan Rasional yang menjadi pijakannya.
         Pelanggaran HAM dikelompokan menjadi dua bentuk yaitu: (1) Pelanggaran Ham berat meliputi kejahatan Genosida dan kejahatan Kemanusiaan.(2) Pelanggaran HAM ringan, selain pelanggaran HAM berat.
         Pengadilan HAM merupakan pengadilan yang berada di pengadilan umum. Proses pengadilan HAM melalui tahapan penyidikan dan penuntutan. Pelanggaran Ham berat di adili dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc dan juga dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Islam dan HAM.
         Terdapat tiga bentuk HAM dalam Islam. Pertama, hak dasar (hak daruri). Kedua, hak sekunder yaitu hak yang apabila tidak dipenuhi maka akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasar sebagai manusia. Ketiga, hak tersier, yaitu hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak sekunder dan tersier.
1)      Islam dan Gender.
     Islam memandang perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti laki-laki.
2)      Islam dan kebebasan beragama.
      Kebebasan beragama merupakan salah satu ajaran islam yang serat dengan prinsip universal HAM, karena berdakwah dalam islam harus dilakukan dengan cara bijak dan dialogis dan harus menghindarkan dari hal yang bersifat menistakan ajaran agama lain.
3)      Islam HAM dan isu Lingkungan hidup.
      Tindakan merusak kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari pelanggaran HAM dan Islam sangat mengecam perusakan ekosistem bumi dan lingkungan hidup (QS. 30:41)
Hairus Saleh
Hairus Saleh Akademisi jadi blogger. Blogger menjadi tempat untuk tuangkan berbagai gagasan dan pemikiran.
close