Pluralisme Sebagai Nilai Menurut Peter Berger
Pluralisme adalah ungkapan deskriptif, mengenai de facto kemajemukan agama (religious diversity). Penjelasan ini tentu tampak gamblang walau ada sejumlah turunan maknanya. Dengan kemajemukan tentu juga berarti ada derajat otonomi dalam tradisi agama masing-masing, di mana ia mampu mengelola rumah tangganya sendiri. Jadi, ada kemandirian institusional dari agama tersebut.
Yang tak kalah menarik dari ihwal kemajemukan ini ialah bahwa dalam perkembangan mutakhirnya, posisi otonomi agama tadi mendorong transformasi internalnya, yang antara lain mengakibatkan adanya kemajemukan internal dalam satu agama (sekte-sekte). Para ahli sosiologi agama melihat adanya sejumlah pola transformasi internal agama tersebut antara lain dalam sebentuk sinkretisme (di mana ada percampuran yang melahirkan wajah baru agama itu), bisa juga pematrian aspek baru yang menyepuh agama lokal (bricolage, sesuatu yang umum dalam ekspresi agama di Afrika), atau proses belajar, meminjam dan berkembang walau tetap mempertahankan orisinalitas agamanya (bentuk hybrid). Pendek kata, pluralisme internal agama menunjukkan adanya diferensiasi di dalam agama tersebut yang menuntut semacam keleluasaan dari agama itu dalam menentukan batas-batas dirinya.
Kedua, pluralisme juga berarti pengakuan publik akan eksistensi agama-agama tertentu, yang nanti dilanjutkan pada pengakuan negara. Pengakuan publik secara sosiologis berarti ada semacam penerimaan publik bahwa eksistensi agama tertentu itu ada tanpa menjadi ancaman bagi dirinya. Demikian juga makna pengakuan negara, yaitu bahwa agama tersebut tidak akan mengguncang kekuasaannya sehingga memang dalam setiap konteks (masyarakat atau bangsa) selalu ada kepelbagaian pola dan batas-batas penerimaan atas agama-agama yang masuk. Di sini (kalau memakai terminologi agama di Indonesia) kita membicarakan pluralisme sebagai sikap toleran (di mata publik) dan sebagai kerukunan (di mata pemerintah).
Dalam konteks pemaknaan pluralisme sebagai toleransi dan kerukunan tadi, terbentang semacam tarik-ulur yang tak terhindari. Kalau kita menerima lima atau enam agama resmi, itu berarti mereka kita akui sebagai kompetitor yang sah dalam menjalankan dan menyebarkan misi agamanya. Namun, segera juga persoalan ini mendatangkan persoalan baru, adakah batas kebebasan beroperasinya agama yang sudah kami akui eksistensinya itu Bukankah kebebasan itu tidak boleh sampai mengguncang konsensus yang semula ada bahwa setiap agama hendaknya juga beroperasi demi menjaga integritas masyarakat (dan negara) tersebut.
Dalam perkembangan tertentu, masing-masing masyarakat malah menerbitkan seperangkat hukum untuk menjaga integritasnya atas kemungkinan tergerusnya agama tertentu akibat beroperasinya agama lain. Pluralisme agama dalam konteks itu memang menolak free-fight liberalism, juga menolak pasar bebas agama-agama sebab selalu ada batas-batas penerimaan sosial dari masyarakat terhadap karya dan sepak terjang agama- agama.
Pluralisme di sini berarti seperti yang diserukan dalam semboyan bhineka tunggal ika (meskipun beragam, tunggal juga) itu, yang dipertegas dengan sambungan kata-kata tan hana dharma mangrwa (tiada pluralisme dalam agama di sini saya memakai terjemahan Rachmat Subagya dalam bukunya Agama Asli Indonesia, 1981). Dengan kata lain, sekalipun saat itu di Jawa terjadi pluralisme (agama primal Jawa, Hindu, dan Buddha hidup berdampingan), ada batas-batasnya: ketiga agama itu bisa ditolerir selama mereka rukun dan konsensus dalam masyarakat saat itu tidak dilanggar (kala itu konsensusnya masih bercorak kosmis, yaitu bahwa dharma itu bagaimana pun satu jua).
Di sini nama Peter Berger muncul mengemuka, bukan karena kesohorannya, melainkan karena penerjemahan buku-bukunya, khususnya seputar isu agama, yang oleh penerbit LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial) seolah sebentuk upaya uji coba pluralisme tersebut di tengah masyarakat kita. LP3ES sebagai lembaga berkumpulnya para intelektual kritis promodernitas dan pembangunan (Daniel Dhakidae, 2003) tampaknya sadar bahwa agama akan mengalami masalah dalam konteks modern itu. LP3ES pun memperkenalkan ihwal tadi dengan menerjemahkan karya Berger pada tahun 1990 mengenai metode sosiologinya (bersama Thomas Luckmann, Tafsir Sosial atas Kenyataan), lalu pada tahun 1991 mengenai krisis agama (Langit Suci: Agama sebagai Realitas Sosial), dan tahun 1992 mengenai pencarian teologis di tengah krisis tadi (Kabar Angin dari Langit). Bahkan, bisa dikatakan perkembangan terakhir sosiologi agama di Indonesia ada di situ, yang bagaimanapun sayang terhenti di awal tahun 1990-an.
Menurut Peter Berger, pluralisme adalah isyarat bahwa agama tengah mengalami krisis sebab pada momen itulah awal agama tidak lagi memonopoli penjelasan dan legitimasi suatu masyarakat. Masyarakat modern sudah sedemikian terfragmentasi, terjadi segregasi lintas institusi di dalamnya, sehingga jalan satu-satunya agama untuk berkembang ialah dengan memasarkan dirinya di tengah kegaduhan pasar agama-agama dan ideologi. Itu pun tidak mudah sebab ia terjadi dalam kesadaran modern proses disenchantment (luruhnya tuah agama) Langit Suci telah retak dan agama selanjutnya secara internal dipaksa berjuang menegakkan keberterimaan nalar (plausibility) imannya di hadapan rasio modern.
Ketika datang ke Indonesia (1995), Berger mengatakan bahwa di tengah pluralisme sedemikian yang rupanya adalah turunan proses sekularisasi dalam diri agama terjadilah cognitive dissonance, suatu krisis akibat munculnya ide dan suasana baru yang kontradiktif dengan norma dan etik yang ia warisi. Dan menurut Berger, agama bervariasi dalam menghadapi ihwal tadi, bisa melakukan perlawanan mati-matian (dalam fundamentalisme agama), bisa terasing bertapa atau berilusi tentang rahasia-rahasia ilahi, atau melakukan tawar-menawar dengan mencoba mendukung pluralisme dari dalam agama itu (semisal teologi pluralisme)
Pemikiran peter L berger
Berger mungkin paling dikenal karena pandangannya bahwa sosilogi adalah suatu bentuk dari kesadaran. Yang menjadi pusat karya Berger adalah hubungan antara masyarakat dengan individu. Di dalam bukunya The Social Construction of Reality Berger mengembangkan sebuah teori sosiologis: 'Masyarakat sebagai Realitas Objektif dan Realitas Subjektif'. Analisisnya tentang masyarakat sebagai realitas subjektif mempelajari bagaimana realitas telah menghasilkan dan terus menghasilkan individu. Ia menulis tentang bagaimana konsep-konsep atau penemuan-penemuan baru manusia menjadi bagian dari realitas kita (sebuah proses yang disebutnya reifikasi).
Konsepsinya tentang struktur sosial membahas masalah pentingnya bahasa: "sistem lambang yang paling penting dalam masayarakt manusia," serupa dengan konsepsi Hegel tentang Geist.
2 comments for "Pluralisme Sebagai Nilai Menurut Peter Berger"