Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Yang Tidak disetujui Ulama

Oleh Hairus Saleh
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

A. ISTIHSAN

a) Definisi Istihsan

Secara bahasa Istihsan adalah menganggap sesuatu itu baik, mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau mencari yang lebih baik untuk diakui. Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqih Istihsan ialah berpalingnya seseorang mujtahid dari tuntunan qiyas yang jail kepada tuntunan qiyas yang khafy, atau dari hukum kuli kepada hukum pengecualian dikarenakan ada dalil yang membenarkannya.

b) Macam-Macam Istihsan

 Memenangkan qiyas khafi (yang tersembunyi) atas qiyas jali (nyata) kaena ada sesuatu dalil.
 Pengecualian kasusitis (juz’iyah) dari suatu hukum kuli (umum) dengn adanya suatu dalil.

c) Kehujahan Istihsan

Pada hakikatnya Istihsan bukanlah sumber hukum yang bisa berdiri sendiri, karena dalam penetapan hukum yang berdasarkan Istihsan harus ada faktor-faktor yang memenagkannya sebagai dalil yang dapat membenarkannya atau dengan jalan istislah. Dengan cara demikian jati para mujtahid menjadi tenang.
Orang-orang yang mempergunakan hujjah berupa Istihsan, mereka ini kebanyakan dari Ulama pengikut imam hanafi, maka dalil mereka terhadap kehujahannya ialah bahwasanya beristidlal dengan Istihsan merupakan istidlal dengan dasar qiyas yang nyata, atau ia merupakan pentajrihan suatu qiyas yang kontradiksi dengannya, dengan adanya dalil yang menuntut pentarjihan ini, atau ia merupakan istidlal dengan kemaslahatan mursalah (umum). Semuanya ini merupakan istidlal yang shahih.

d) Kesamaran Orang yang Tidak Menggunakan Hujjah

Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqat berkata:”Barang siapa yang mempergunakan dalil istishan, ia tidaklah kembali pada semata-mata perasaanya dan kemauanya saja, akan tetapi ia kembali kepada apa yang telah ia ketahui daripada tujuan Syar’i secara keseluruhan pada berbaagai contoh hal yang diajukan, sebagaimana beberapa hal yang menurut qiyas, hanya saja hal itu akan membawa kepada hilangnya kemaslahatannya daari satu segi lainya ia bisa mendatangkan kerusakan.”

B. MASLAHAH MURSALAH

a) Pengertian Maslahah Mursalah

Menurut bahasa Mashlahah Mursalaah merupakan yang mutlak. Sedangkan menurut istilah para ulama Ushul Fiqih, Mashlahah Mursalaah ialah Sesuatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyari’atkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukan eksistensinya atas pengakuanya atau penulakannya.
Mashlahah Mursalaah disebut juga mutlak, karena ia tidak terikat oleh dadil yang mengakuinya atau dalil yang membaatalkanya.misalnya ialah kemaslahatan yang karenanya para sahabat mensyari’atkan pengadaan penjara, pencetakan mata uang, penetapan tanah pertanian di tangan pemiliknya dan memungut pajak terhadap tanah itu di daearah yang mereka taklukan ,atau lainya yang termasuk kemaslahatan yang dituntut oleh keadaan-keadaaan darurat, berbagai kebutuhan, atau berbagai kabaikan, namun belum disysri’atkan hukumnya,dan tidak ada bukti syara’ yang menunjukan terhadap pengakuannya atau pembetalannya.

b) Kehujjahan Maslahah Mursalah

Mashlahah Mursalaah bisa dijadikan hujjah jika ada suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash ijma’ ataupun qiyas. Hal ini terjadi dan akan terus berjalan karena masalah-masalah umat akan selalu baru dan tidak ada habisnya sampai akhirzaman, dan adanya langkah para sahabat, tabi’in, dan para mujtahid dalam menyelesaikan masalah dengan menggunakan pertimbangan Mashlahah Mursalah.

c) Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

 Berupa maslahat yang sebenarnya.
 Merupa maslahah yang bersifat umum.
 Pembentukan hukum bagi mashlaha tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan ijma’.

d) Alasan Yang Menulak Adanya Maslahah Mursalah

 Karena Syari’at telah memelihara segala kemaslahatan manusia dengan nash-nasnya dan dengan petunjuknya berupa qiyas. Syar’i tidaklah membiarkan ummat manusia dengan sia-sia, dan tidak pula membiarkan kemaslahatan apapun tanpa ada penunjuk kepada pentasyri’iannya.

 Karena pembentukan hukum atas dasar kemutlakan kemaslahatan berarti membuka pintu untuk hawa nafsu orang yang menurutinya, baik dari kalangan peneguaasa, amir, dan para mufti.

C. ISTISHAB

a) Pengertian Istishab

Menurut bahasa Istishab diartikan al-mushahabah yang bermakna persahabatan atau istimraru al-Suhbati berarti berlangsungnhya persahabatan. Sedangkan menurut istilah Istishab adalah menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukan atas perubahan keadaan tersebut. Atau ialah menetapkan hukum yang telah tetap pada masa lalu dan masih tetap pada keadaanya itu, sehingga ada dalil yang menunjukan atas perubahannya.

b) Bentuk-Bentuk Istihsab

• Nafi’, yaitu dalam keadaan kosong tidak terdapat hukum didalamnya.
• Tsubut, yaitu kedaan dimana pernah ada hukum didalamnya.

c) Kehujjahan Istihsab

Dalam masalah penetapan hukum Istishab merupakan akhir dalil Syar’i yang menjadi tempat kembali seorang mujtahid untuk mengetehui hukum sesuatu yang dihadapkan kepadanya.Maka para ahlili Ushul Fiqih berkata: “Sesungguhnya Istishab merupakan akhhir tempat beredaenya fatwa. Ia adalah penetapan hukum terhadap sesuatu dengan hukum yang telah tetap baginya, sepanjang tidak ada dalil yang merubahnya.”

Seseorang yang mengetahui terdapat orang seseorang yang hidup pada saat itu, maka ia menetapkan kehidupan dan mendasarkan berbagai tindakanya atas kehidupan ini, sehingga ada dalil yang menunjukan terhadap kematiannya.

d) Kaidah Istihshab

 ما يثبت با ليقين لا يزول با لشك
“apa yang ditetapkan oelh sesuatu yang meyakinkan, makan tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meregukan.”
 الل صل بقاء ما كان على ما كان حتى يثبت ما يغيره
“asal sesuatu itu adalah ketetapan yang telah ada menurut keadaan semula sehingga terdapat ketetapan sesuatu yang mengubah.”
 الا صل فى الاشياء الا با حة
“hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh.”
 الا صل الا نسان البراءة
“yang asal pada manusia itu bebas.”

e) Pembagian Istihsab

Baraah Ashishab, maksudnya adalah pada dasarnya sebelum adanya hukum yang mengubahnya.
Ishtishab, yang merupakan sifat yang menetapkan Hukum Syara’ (Ishtishab al Sifah).

D. ADAT SEBAGAI SUMBER HUKUM

a) Pengertian Adat

Dilihat dari segi bahasa, Adat berawal dari bahasa عرف – يعرف - عرفا yang bermakna sesuatu yang telah dikenal oleh banyak orang dan telah menjadi tradisi mereka, baik berupa perbuatan, perkataan atau keadaan meninggalkan.
Ia juga disebut: Adat. Sedangkan menurut istilah para ahli syar’i, tidak ada paerbedaan antara Adat dan adat kebiasaan. Maka Adat yang bersifat perbuatan adalah seperti saling pengertian manusia terhadap jual beli, dengan cara saling memberikan tanpa ada shigat lapdziyyah. Sedangkan Adat yang bersifat pemutlakan lafadz “al-Walad” terhadap anak laki-laki, bukan anak perempuan, dan saling pengertian mereka untuk tidak memutlakan lafadz “al-Lahm” terhadadp ikan.

b) Macam-Macam Adat

Dilihat dari baik dan buruknya
i. ’Urf yang Shahih
ii. ’Urf yang Fasid
Dilihat dari sumber timbulnya
I. Urf Qauly
II. Urf Fi’ly
Dilihata dari lingkup penngunakannya
 Urf Umum
 Urf Khusus

c) Kedudukan Adat dalam Menetapkan Hukum

Adat merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menetapkan hukum disuatu daerah tertentu, karena disetiap wilayah tentunya mempunyai perbedaan kebiasaan yang signifikan, atau perbedaan yang disebabkan karena adanya perubahan zaman. Hal ini bisa dilakukan tentu saja jika Adat tersebut tidak fasid (yang tidak bertentangan dengan Hukum Syara’). Lebih jelasnya disini ada syarat-syarat yang harus juga diperhatikan dalam menentukan hukum berdasarkan Adat.

d) Syarat-Syarat Penetapan Adat Sebagai Hukum

 Adat mengandung maslahat dan dapat diterima akal
 Adat tidak bertentangan dengan Syara’

E. SYARI’AT ORANG SEBELUM KITA

a) Pengertian Syari’at Orang Sebelum Kita

Syari’at Orang Sebelum Kita merupakan hukum yang diturunkan Allah pula, namun penutunannya sebelum munculnya agama islam yang dibawa Rasulullah.

b) Kedudukannya

Syari’at ummat sebelum kita juga merupakan Hukum Syari’at yang harus kita jalankan sebagaimana Syari’at yang lainnya, kecuali Syari’at tersebut sudah dinasakh, maka tidak boleh dikerjakan.

c) Syarat-Syaratnya

 Syari’at Orang Sebelum Kita harus diceritakan dengan bersandar kepada sumber-sumber yang menjadi pedoman ajaran islam.
 Apabila Syari’at Orang Sebelum Kita telah dinasakh, maka tidak boleh diamalkan.
 Dikokohkannya syari’at itu berlaku untuk mereka, dan juga untuk kita didasari oleh nash islam bukan, bukan dari cerita orang-orang terdahulu.

d) Pandangan Ulama Tentang Syari’at Orang Sebulum Kita

Dalam hal ini ada dua pendapat yang antara yang satu dan yang satunya saling bertentangan, yaitu ada yang mengatakan bahwa Syari’at Orang Sebelum Kita yang dibeberkan dinash dan tidak ada dalil yang menasakhnya, merupakan syari;at yang wajib diikuti, dan diamalkan, dengan alasan syari’at tersebut bersumber dari Allah. Sedangkan yang kedua mengatakan bahwa Syari’at Orang Sebelum Kita yang diceritakan dinash tidak dibebankan bagi umat islam, kerana kelahiran syari’at Muhammad sudah cukup sebagai penghapus dan pembebas taklif yang terdapat didalamnya terhadap umat islam.

F. MADZHAB SAHABAT

a) Pengertian Madzhab Sahabat

Madzhab Sahabat merupakan pendapat atau pandangan sekelompok sahabat terhadap suatu hukum atau persoalan yang belum diputuskan oleh nash. Para sahabat memiliki kapasitas keilmuan mamadai tentang al-Qur’an dan hukum-hukum yang terkandung didalamnya.

b) Kehujjahan Madzhab Sahabat

Menurut Abdul Wahhab Khallaf Maszhab sahabat yang tidak didasarkan pikiran pribadi dan pendapat akal semata menjadi hujjah dengan kata lain Khallaf Maszhab yang demikian dapat dijadikan sandaran hukum bagi umat islam, karena perkataan sahabat tersebut muncul sebagai akibat langsung dari hasil pendengaran para sahabat terhadap apa yang keluar dari Rasulullah. Dan juga merupakan hujjah perkataan para sahabat yang tidak ditentang dengan sahabat lainnya.

c) Perkataan Sahabat yang Bersumber dari Pemikiran Pribadi dan Sahabat Lain Tidak Sependapat.

Jika perkataan sahabat yang tidak terdapat suatu sanggahan dari para sahabat lainnya, maka perkataan sahabat tersebut jelas menjadi suatu hujjah yang bisa dijadikan sandaran hukum kaum muslimin. Namun, ketika perkataan tersebut masih terdapat suatu ketidak sepakatan dari para sahabat yang lainnya, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Menurut imam abu hanifah beliau akan tetap menjadikan hujjah perkataan para sahabat meskipun ada ketidak sepakatan sebagian para sahabat yang lainnya pada saat itu. Sedangkan yang lainnya tidak bisa menerima hal tersebut dijadikan suatu hujjah bagi kaum muslimin.

Daftar Pustaka

Abbas, Dr. Ahmad Sudirman, M.A. Dasar-Dasar Masail Fiqhiyyah. Jakarta: CV
Banyu Kencana. 2003
Khallaf, Abdul Wahhab. Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Ushul Fiqih. Penerjemah
Noer Iskandar al-Barsany. Semarang: PT. raja Grafindo Persada. 1994
Shidik, Drs. Safiudin. M.Ag, Ushul Fiqh, Penerbit: Intermedia
Hairus Saleh
Hairus Saleh Akademisi jadi blogger. Blogger menjadi tempat untuk tuangkan berbagai gagasan dan pemikiran.

1 comment for "Hukum Yang Tidak disetujui Ulama"

ngaji karawang September 17, 2022 at 1:36 PM Delete Comment
kita harus ikut para ulama
close