Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendapat Ulama tentang Konsep Nasikh

Pendapat ulama tentang konsep nasikh atau nasakh berpangkal pada batasan arti kata tersebut secara bahasa dan sebagai istilah. As-Syatibi menghimpun sejumlah pendapat ulama tentang pengertian nasakh secara terminology sebagai berikut: (1) pembatalan hukum yang diputuskan terdahulu oleh hukum yang diputuskan kemudian, (2) dispensasi hukum yang mempunyai sifat umum oleh hukum yang mempunyai sifat khusus, (3) keterangan yang datang lantas terhadap hukum yang mempunyai sifat samar, dan (4) penetapan kriteria terhadap hukum mula-mula yang belum bersyarat . Sedangkan Abu Zaid mengetahui makna nasikh mansukh sebagai penggantian teks dengan teks beda dengan tetap menjaga kedua teks itu.

Berdasarkan keterangan dari Subhi As-Shalih, orang yang menuliskan bahwa pengertian kata nasakh tersebut “mencabut hukum Syari’at dengan alasan Syari’at” bisa di pandang sebagai pengertian yang sangat tepat dan seksama . Sejalan dengan bahasa Arab yang menafsirkan kata nasakh sama dengan meniadakan dan mencabut, sejumlah ketentuan hukum syari’at yang oleh syar’I tidak butuh dipertahankan, ditarik keluar dengan dalil-dalil yang powerful dan jelas serta menurut fakta yang bisa dimengerti, guna kepentingan sebuah hikmah yang melulu dapat diketahui oleh orang-orang yang berilmu paling dalam.

Ulama mutaqaddim memberi batasan nasakh sebagai alasan syar’I yang diputuskan kemudian, tidak melulu untuk ketentuan/hukum yang menarik keluar ketentuan/hukum yang telah berlaku sebelumnya, atau mengolah ketentuan/hukum kesatu yang dinyatakan selesai masa pemberlakuannya, sejauh hukum itu tidak ditetapkan berlaku terus menerus, tapi pun mencakup definisi pembatasan (qaid) untuk suatu definisi bebas (muthlaq). Nasakh pun dapat merangkum pengertian pengkhususan (makhasshish) terhadap suatu definisi umum (‘am), bahkan pun pengertian dispensasi (istitsna), begitu pula pengertian kriteria dan sifatnya.

Perbedaan pendapat di kalangan semua ulama mengenai pengertian kata nasakh mengungkapkan segi bentrokan lain mengenai masalah yang amat penting, yakni sebagian dari mereka memberi batas soal nasakh melulu pada hal-hal yang ada di dalam al-Qur’an tersebut sendiri dan diperbolehkannya berasumsi ada ayat-ayat tertentu di dalam al-Qur’an me-nasakh ayat-ayat lain, sebab adanya dalil-dalil aqli dan naqli yang membolehkan. Akan tetapi, mayoritas ulama ingin membolehkan nasakh hadist terhadap al-Qur’an tanpa tidak sedikit perdebatan, contohnya puasa hari ‘Asyura yang telah diputuskan me-nasakh hadist dengan puasa Ramadhan yang diharuskan dalam al-Qur’an.

Perihal nasakh al-Qur’an terhadap sunnah, Imam Syafi’i menampik secara keras dan tidak membetulkan sama sekali. Maksud Imam Syafi’I ialah mengagungkan buku Allah dan sunnah Rasul-Nya serta mengawal saling kebersangkutanan dan kecocokannya. Jika salah satu keduanya terdapat yang tidak sesuai maka sunnah di-nasakh oleh al-Qur’an. Adapun sunnah me-Nasakh sunnah, mayoritas ulama berasumsi tak terdapat salahnya. Sebab apa yang semula disyari’atkan Rasul tetapi lantas di-nasakh, tersebut beliau kerjakan atas dasar inspirasi dari Allah. Mengenai hal syari’at beliau tidak menyampaikan sesuatu menurut keterangan dari hawa nafsunya, yang diucapkannya itu ialah wahyu dari Allah. Sekarang ini anda mengetengahkan ayat-ayat al-Qur’an di-nasakh oleh ayat-ayat al-Qur’an.


Pada zaman sebelum timbulnya Abu Muslin Al-Asfahani, jumhur ulama tanpa ragu mengizinkan menetapkan sendiri ayat-ayat mana yang nasikh dan mana yang mansukh. Bahkan ketika tersebut tanpa kenal lelah mereka berupaya memperlihatkan sebanyak-banyaknya mana ayat yang mansukh, bahkan terdapat pula yang berlebihan. Kemudian setelah tersebut muncul Abu Muslim mengaku pendapatnya, bahwa nasikh sama sekali tidak mengurungkan (menghapuskan) ayat-ayat al-Qur’an, baik secara garis besar maupun rinciannya. Abu Muslim seorang ulama yang seksama melakukan riset dan mempelajari secara mendalam ayat-ayat yang jelas nasikh dan mansukh. Ia melulu membatalkan segi-segi definisi yang dipandangnya bertentangan dengan firman Allah dalam surat Fushilat ayat 42.

Atas dasar itu, ia lebih suka menyinggung kata nasakh dengan istilah lain, yakni takhshish (pengkhususan), guna menghindari definisi adanya pembatalan hukum al-Qur’an yang diturunkan Allah. Tetapi Abu Muslim dan mereka yang sefaham menghadapi kendala keras dari semua ulama yang lain. Para ulama tadi menyerahkan pengertian kata nasakh bertolak belakang dari definisi takhshish. Definisi takhshish merupakan membatasi keumuman sesuatu melulu pada bagian-bagiannya, dan pembatasan seperti tersebut tidak benar-benar mencabut sejumlah bagian dari ketetapan hukum, sebab untuk mencabut sejumlah bagiannya saja, mesti ditempuh jalan majaz.

Kata keumuman ialah subjek pokok untuk setiap bagian, tidak memberi batas bagian-bagian lainnya kecuali andai disertai pengkhususan. Lain halnya dengan nasakh, ayat yang mansukh tetap berlaku sebagaimana yang dimaksud dan selamanya demikian. Hanya segi hukumnya yang berlaku menyeluruh sampai waktu tertentu, tidak dapat diurungkan kecuali oleh ayat yang me-nasakh guna kepentingan sebuah hikmah yang diketahui Allah.

Pengkhususan (takhshish) membutuhkan adanya hubungan dengan kalimat sebelumnya, atau berikutnya, atau yang menyertainya. Lain halnya dengan nasakh yang kejadiannya tentu disertai alasan yang lugas tentang soal yang di-nasakh. Pengkhususan bisa terjadi pada berita-berita hadist.Di antara dalil-dalil yang melandasi pengkhususan merupakan akal, di samping buku Allah dan sunnah Rasul. Adapun nasakh dalilnya ialah syar’i dan melulu mengenai buku Allah dan sunnah. Oleh karenanya, hukum syara tidak dapat diurungkan dengan alasan aqli atau rasional. Konsekuensi perbedaan antara pengkhususan dan nasakh ialah, sesudah bagian yang mempunyai sifat umum diutamakan maka yang bermukim tetap berlaku dan tidak dapat diurungkan semua bentuk dalil untuk mempertahankannya atau guna mengamalkannya.


Silahkan dapatkan Makalah ini dalam versi Ms. Word dengan cara KLIK DI SINI.

Cara download makalah:
-
Setelah klik download akan muncul layar dengan ada hitungan waktu
- Tunggu hitungan tersebut sampai selesai dan muncul Visit Link
- Kemudian klik menu Visit Link
- Kemudian silahkan dinikmati makalah anda

 

Hairus Saleh
Hairus Saleh Akademisi jadi blogger. Blogger menjadi tempat untuk tuangkan berbagai gagasan dan pemikiran.

Post a Comment for "Pendapat Ulama tentang Konsep Nasikh"

close