Pendapat Ulama tentang Konsep Nasikh
Pendapat ulama tentang konsep nasikh atau nasakh berpangkal
pada batasan arti kata tersebut secara bahasa dan sebagai istilah. As-Syatibi
menghimpun sejumlah pendapat ulama tentang pengertian nasakh secara terminology
sebagai berikut: (1) pembatalan hukum yang diputuskan terdahulu oleh hukum yang
diputuskan kemudian, (2) dispensasi hukum yang mempunyai sifat umum oleh hukum
yang mempunyai sifat khusus, (3) keterangan yang datang lantas terhadap hukum
yang mempunyai sifat samar, dan (4) penetapan kriteria terhadap hukum mula-mula
yang belum bersyarat . Sedangkan Abu Zaid mengetahui makna nasikh mansukh
sebagai penggantian teks dengan teks beda dengan tetap menjaga kedua teks itu.
Berdasarkan keterangan dari Subhi As-Shalih, orang
yang menuliskan bahwa pengertian kata nasakh tersebut “mencabut hukum Syari’at
dengan alasan Syari’at” bisa di pandang sebagai pengertian yang sangat tepat
dan seksama . Sejalan dengan bahasa Arab yang menafsirkan kata nasakh sama
dengan meniadakan dan mencabut, sejumlah ketentuan hukum syari’at yang oleh
syar’I tidak butuh dipertahankan, ditarik keluar dengan dalil-dalil yang
powerful dan jelas serta menurut fakta yang bisa dimengerti, guna kepentingan
sebuah hikmah yang melulu dapat diketahui oleh orang-orang yang berilmu paling dalam.
Ulama mutaqaddim memberi batasan nasakh sebagai alasan
syar’I yang diputuskan kemudian, tidak melulu untuk ketentuan/hukum yang
menarik keluar ketentuan/hukum yang telah berlaku sebelumnya, atau mengolah ketentuan/hukum
kesatu yang dinyatakan selesai masa pemberlakuannya, sejauh hukum itu tidak
ditetapkan berlaku terus menerus, tapi pun mencakup definisi pembatasan (qaid)
untuk suatu definisi bebas (muthlaq). Nasakh pun dapat merangkum pengertian
pengkhususan (makhasshish) terhadap suatu definisi umum (‘am), bahkan pun pengertian
dispensasi (istitsna), begitu pula pengertian kriteria dan sifatnya.
Perbedaan pendapat di kalangan semua ulama mengenai
pengertian kata nasakh mengungkapkan segi bentrokan lain mengenai masalah yang
amat penting, yakni sebagian dari mereka memberi batas soal nasakh melulu pada
hal-hal yang ada di dalam al-Qur’an tersebut sendiri dan diperbolehkannya
berasumsi ada ayat-ayat tertentu di dalam al-Qur’an me-nasakh ayat-ayat lain,
sebab adanya dalil-dalil aqli dan naqli yang membolehkan. Akan tetapi,
mayoritas ulama ingin membolehkan nasakh hadist terhadap al-Qur’an tanpa tidak
sedikit perdebatan, contohnya puasa hari ‘Asyura yang telah diputuskan me-nasakh
hadist dengan puasa Ramadhan yang diharuskan dalam al-Qur’an.
Perihal nasakh al-Qur’an terhadap sunnah, Imam Syafi’i
menampik secara keras dan tidak membetulkan sama sekali. Maksud Imam Syafi’I
ialah mengagungkan buku Allah dan sunnah Rasul-Nya serta mengawal saling kebersangkutanan
dan kecocokannya. Jika salah satu keduanya terdapat yang tidak sesuai maka
sunnah di-nasakh oleh al-Qur’an. Adapun sunnah me-Nasakh sunnah, mayoritas ulama
berasumsi tak terdapat salahnya. Sebab apa yang semula disyari’atkan Rasul
tetapi lantas di-nasakh, tersebut beliau kerjakan atas dasar inspirasi dari
Allah. Mengenai hal syari’at beliau tidak menyampaikan sesuatu menurut
keterangan dari hawa nafsunya, yang diucapkannya itu ialah wahyu dari Allah.
Sekarang ini anda mengetengahkan ayat-ayat al-Qur’an di-nasakh oleh ayat-ayat
al-Qur’an.
Pada zaman sebelum timbulnya Abu Muslin Al-Asfahani,
jumhur ulama tanpa ragu mengizinkan menetapkan sendiri ayat-ayat mana yang
nasikh dan mana yang mansukh. Bahkan ketika tersebut tanpa kenal lelah mereka
berupaya memperlihatkan sebanyak-banyaknya mana ayat yang mansukh, bahkan
terdapat pula yang berlebihan. Kemudian setelah tersebut muncul Abu Muslim
mengaku pendapatnya, bahwa nasikh sama sekali tidak mengurungkan (menghapuskan)
ayat-ayat al-Qur’an, baik secara garis besar maupun rinciannya. Abu Muslim
seorang ulama yang seksama melakukan riset dan mempelajari secara mendalam
ayat-ayat yang jelas nasikh dan mansukh. Ia melulu membatalkan segi-segi
definisi yang dipandangnya bertentangan dengan firman Allah dalam surat
Fushilat ayat 42.
Atas dasar itu, ia lebih suka menyinggung kata nasakh
dengan istilah lain, yakni takhshish (pengkhususan), guna menghindari definisi adanya
pembatalan hukum al-Qur’an yang diturunkan Allah. Tetapi Abu Muslim dan mereka
yang sefaham menghadapi kendala keras dari semua ulama yang lain. Para ulama
tadi menyerahkan pengertian kata nasakh bertolak belakang dari definisi takhshish.
Definisi takhshish merupakan membatasi keumuman sesuatu melulu pada
bagian-bagiannya, dan pembatasan seperti tersebut tidak benar-benar mencabut
sejumlah bagian dari ketetapan hukum, sebab untuk mencabut sejumlah bagiannya
saja, mesti ditempuh jalan majaz.
Kata keumuman ialah subjek pokok untuk setiap bagian,
tidak memberi batas bagian-bagian lainnya kecuali andai disertai pengkhususan.
Lain halnya dengan nasakh, ayat yang mansukh tetap berlaku sebagaimana yang
dimaksud dan selamanya demikian. Hanya segi hukumnya yang berlaku menyeluruh
sampai waktu tertentu, tidak dapat diurungkan kecuali oleh ayat yang me-nasakh
guna kepentingan sebuah hikmah yang diketahui Allah.
Pengkhususan
(takhshish) membutuhkan adanya hubungan dengan kalimat sebelumnya, atau
berikutnya, atau yang menyertainya. Lain halnya dengan nasakh yang kejadiannya
tentu disertai alasan yang lugas tentang soal yang di-nasakh. Pengkhususan bisa
terjadi pada berita-berita hadist.Di antara dalil-dalil yang melandasi
pengkhususan merupakan akal, di samping buku Allah dan sunnah Rasul. Adapun
nasakh dalilnya ialah syar’i dan melulu mengenai buku Allah dan sunnah. Oleh
karenanya, hukum syara tidak dapat diurungkan dengan alasan aqli atau rasional.
Konsekuensi perbedaan antara pengkhususan dan nasakh ialah, sesudah bagian yang
mempunyai sifat umum diutamakan maka yang bermukim tetap berlaku dan tidak
dapat diurungkan semua bentuk dalil untuk mempertahankannya atau guna mengamalkannya.
Silahkan dapatkan Makalah ini dalam versi Ms. Word dengan cara KLIK DI SINI.
Cara download makalah:
- Setelah klik download akan muncul layar dengan ada hitungan waktu
- Tunggu hitungan tersebut sampai selesai dan muncul Visit Link
- Kemudian klik menu Visit Link
- Kemudian silahkan dinikmati makalah anda
Silahkan dapatkan Makalah ini dalam versi Ms. Word dengan cara KLIK DI SINI.
Cara download makalah:
- Setelah klik download akan muncul layar dengan ada hitungan waktu
- Tunggu hitungan tersebut sampai selesai dan muncul Visit Link
- Kemudian klik menu Visit Link
- Kemudian silahkan dinikmati makalah anda
Post a Comment for "Pendapat Ulama tentang Konsep Nasikh"