Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aswaja, NU, dan Wacana Sosial-Keagamaan Indonesia

Oleh Hairus Saleh
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pendahuluan
Tidak asing lagi ketika menemukan kata Aswaja, karena memang Aswaja merupakan ajaran faham yang menyebar sangat luas di Indonesia, dan mampu mempegaruhi masyarakat mayoritas Indonesia khususnya didaerah Jawa.

Aswaja sering sekali disebutkan bersamaan dengan adanya kata NU, hal ini lah yang menimbulkan pertanyaan besar sebagaian masyarakat tentang hubungan keduanya. Sehingga dibutuhkan pernjelasan yang perlu disinggung dalam pembahasan ini.

Dalam permasalahan adanya multi kultural yang ada di Indonesia, sewajarnya jika segala sesuatu pasti dibenturkan terhadapnya, sehingga tidak semua golongan atau faham mampu menempatkan eksistensi dirinya dalam kenyataan tersebut. Karena jika tidak akan terjadi persinggungan terhadap kultur setempat yang akan menimbulkan konflik internal.

Belum lagi dengan adanya multi faham dan pemikiran yang ada baik dalam agama itu sendiri maupun yang datang dari luar agama yang rawan menimbulkan pertikaian antara yang satu dengan yang lain.

Pada saat inilah Aswaja tampil sebagai organisasi keagamaan yang dengan konsep-konsepnya mampu menangani problematika tersebut. Hal inilah yang merupakan yang konsep dasar adanya peranan penting, dan sumbangan terbesar Aswaja terhadap wacana-wacana publik yang dijadikan kajian utama Islam sebagai agama moderat.

Pembahasan
Di era yang penuh dengan muskilat, Aswaja tampil sebagai faham yang mampu mengatasi pertikaian antar golongan, dan menjawab tantang keagamaan yang dihadapkan pada multi kultural dan multi pemikiran. Dengannya diharapkan tercipta kedamaian di dunia.

Secara etimologis Ahlussunnah Wal Jama‘ah  terdiri dari tiga kata, yaitu: Ahl; keluarga, kelompok, golongan, dan komunitas, al-Sunnah; tradisi, jalan, kebiasaan dan perbuatan sedang al Jama‘ah; kebersamaan, kolektifitas, komunitas, mayoritas dan lain-lain.[1] Sedangkan Arti Aswaja pada secara universal bisa difahami dari prediksi Rasul tentang umatnya yang tercantum dari disebuah Hadist yang disampaikan Rasul “Umatku akan sampai suatu masa umaatku akan terpecah, dan seterusnya”. Kemudian diteruskan dengan Hadits “umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, hanya satu golongan yang selamat, dan yang lain binasa, ditanya: siapakah golongan yang selalmat itu?, Rasul menjawab: ahlussunnah wal Jama‘ah , ditanya: apakah ahlussunnah wal Jama‘ah  itu?, Rasul menjawab: yang mengikuti apa yang aku lakukan, dan sahabatku.” (Isnad tidak mengandung perawi dha’if)[2].

Dari sinilah ditemukan bahwa makna Aswaja adalah ajaran yang mengikuti apa yang Rasul, dan Sahabat kerjakan. Dengan demikian pada dasarnya aswaja sudah ada pada zaman Rasul. tetapi Aswaja pada waktu itu hanya sebagai realitas komunitas muslim belum ada. Atau dengan kata lain kaum muslimin pada masa Rasulullah itulah Aswaja. Dengan demikian Ahlusunnah waljama'ah secara umum dapat diartikan sebagai "para pengikut tradisi Nabi Muhammad dan ijma (kesepakatan) ulama".[3]

Ahlussunnah Wal Jama‘ah  sebagai sebuah aliran (aliran yang menganut faham aswaja/berkonsepkan Aswaja) muncul karena adanya sebuah respon terhadap aliran Mu‘tazilah yang terkesan terlalu rasional sampai mengenyampingkan Sunnah[4]. Dalam hal ini aliran Ahlussunnah Wal Jama‘ah  dibagi menjadi dua golongan diantaranya adalah Asy‘ariyyah yang dipelopori oleh Abu Hasan Asy‘ari, dan Maturidhiyyah yang dipimpin oleh Abu Mansur al Maturidi. Dan yang menyebar ke Indonesia adalah aliran Asy‘ariyyah menjelma menjadi NU yang didirikan oleh Hasyim Asy‘ari.

Namun disini NU tidak hanya sebagai sekedar cabang dari asy’ariyyah, tapi NU adalah organisasi keagamaan yang sangat patuh, dan konsisten dalam menggunakan aswaja sebagai konsepnya, dan menggunkannya dengan sangat baik, sehingga NU tidak bisa dilepaskan dengan Aswaja atau boleh kita katakana ketika menyebutkan NU sama dengan menyebutkan Aswaja.

Pada awalya makna Aswaja Indonesia adalah sama dengan pemahaman sebelumnya, yaitu ajaran yang sesuai dengan Hadits, dan ijma’ ulama. Namun, dalam hal ini terdapat spesifikasi yang lebih menyesuaikan dengan kultur Indonesia yang majemuk.

Menurut KH Bisri Musthofa, definisi Aswaja, yaitu, paham yang menganut pola madzhab fikih yang empat, Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali, dan Imam Maliki. Selain itu,. Dalam bidang akidah. Dalam bidang tasawuf mengikuti Junaid al Baghdâdî dan al Ghazâlî.[5] Aswaja juga disebut paham yang mengikuti Asy‘ari, dan Maturidi.

Adapun salah satu konsep dari pemahaman Aswaja di sini, yaitu tawasuth, tasamuh, tawazun dan amar ma'ruf nahi munkar. Yang dimaksud tawasuth (moderat) ini, sebuah sikap keberagamaan yang tidak terjebak terhadap hal-hal yang sifatnya ekstrim. Tasamuh, sebuah sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang menerima kehidupan sebagai sesuatu yang beragam. Tawazun (seimbang), sebuah keseimbangan sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang bersedia memperhitungkan berbagai sudut pandang, dan kemudian mengambil posisi yang seimbang dan proporsional. Amar ma'ruf nahi munkar, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.[6]

Aswaja sebagai paham keagamaan yang di dalamnya mempunyai konsep moderat (tawasut), setidaknya harus memandang, dan memperlakukan budaya secara proporsional (wajar). Karena budaya, sebagai kreasi manusia yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bisa terjamin. Budaya memiliki nilai-nilai positif yang bisa dipertahankan bagi kebaikan manusia, baik secara personal maupun sosial. Dalam hal ini asawaja dalam NU lebih condong bersifat substansial dari pada teknis.[7]

Dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah fikih "al muhâfazhah alâ al qadîm al shalîh wal al akhzu bil jadidî al ashlâh", melestarikan kebaikan yang ada dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik. Dengan menggunakan kaidah ini, pengikut Aswaja memiliki pegangan dalam menyikapi budaya. Jadi tidak semuanya budaya itu jelek, selama budaya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dan mengandung kebaikan maka bisa diterima. Bahkan bisa dipertahankan dan layak untuk diikutinya. Ini sesuai dengan sebauh kaidah fikih, "al adah muhakkamah" bahwa budaya atau tradisi (yang baik) bisa menjadi pertimbangan hukum.

Berangkat dari paradigma Aswja tersebut maka tampak jelas bahwa kaum Aswaja tidak mudahmengkafirkan atau mensyirikkan orang lain hanya karena dia menggunakan takwil atas teks-teks agama. Ini tentu berbeda dengan perilaku sebagian kelompok Islam garis keras di Indonesia dewasa ini. Kaum Aswaja bahkan juga tidak mudah menuduh sesat (bid’ah) terhadapmereka yang berseberangan pendapat menyangkut pengembangan tradisi masyarakat dan pemikiran keagamaan. Dalam tradisi fiqh sikap Aswaja ini dikemukakan dalam ucapan paraulama fiqh : “Ra’yuna shawab yahtamil al khata’ wa ra’yu ghairina khatha yahtamil al Shawab”(penda pat kami benar meski mungkin keliru, dan pendapat orang lain keliru tapi mungkin sajabenar). Pada sisi lain kaum Aswaja tidak sepenuhnya membiarkan berkembangnyapemahaman yang serba menghalalkan segala cara (ibahiyyah). Untuk menjembatanikesenjangan pemahaman antar umat, kaum Sunni mengemukakan prinsip “musyawarah” atau“syura” untuk mencapai kesepakakan dengan damai, tanpa kekerasan.

Paradigma Aswaja di atas diyakini banyak pihak masih memiliki relevansi untuk mengatasi problem politik umat Islam Indonesia yang tengah berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Aswajalah golongan yang dapat menjawab secara telak tuduhan “ekstrimis” atau “teroris” yang dialamatkan kepada Islam. Hal ini karena Aswaja tidak pernah mengenal penggunaancara-cara radikal atau cara-cara kekerasan atas nama atau simbol agama terhadap orang lain meski mereka berbeda aliran keagamaan bahkan terhadap mereka yang berbeda agamanya.[8]

Aswaja juga tidak pernah menganjurkan pengikutnya untuk memulai perang terhadap orang kafir/non muslim. Perang dapat dijalankan hanya dalam rangka membela diri dari serangan mereka. Jika ada kemunkaran yang terjadi dalam masyarakat, doktrin Aswaja mengajarkan “Amar Ma’ruf Nahi Munkar”, melalui “hikmah” (ilmu pengetahuan), mau’izhah hasanah (nasehat yang santun) dan mujadalah billati hiya ahsan (berdebat dengan cara yang terbaik). Cara lain adalah melalui aturan-aturan hukum yang adil dan dilaksanakan dengan konsekuen. Hukum yang adil adalah pilar utama bagi kehidupan bersama masyarakat bangsa.

Dengan demikian, terdapat  terobosan merenovasi dalam berbagai bidang pemikiran, dengan tujuan kemaslahatan kaum muslimin secara menyeluruh, dan melindungi hak-hak asasi manusia, sebagai realisasi Islam yang membawa rahmat bagi alam semesta.

Hal yang paling mendesak untuk dirumuskan pada era modern ini adalah sebagai berikut,  pertama, hubungan Islam dan negara yang sudah terkotak dalam nation state. Kedua, hubungan Syariah Islam dengan hukum publik baik nasional maupun internasional. Ketiga, konsep pemberdayaan rakyat menuju masyarakat yang musyawarah, dan terbebas dari belenggu penghambaan. Keempat, konsep keadilan ekonomi, politik dan hukum.[9]


DAFTAR PUSTAKA
Artikel KH. Husein MuhammadAswaja Di Antara Dua Kutub Ekstrimitas, Jumat, 02 November 2007
Baghdady, Al, Al-farqu Bainal firaq
Dhofier, Zamakhsyari, Tradi Pesantren; Studi Tentang Pandangan Hidup Kiai, Jakarta: LP3ES, 1994
Muchtar, Masyhudi, Aswaja An-Nahdliyah, Ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah yang Berlaku di Lingkungan Nahdlatul Ulama, Surabaya: Khalista, I, Maret 2007
Nasution, Harun, Teologi Islam, Jakarta: UI Press, 1986
Qomar, Mujamil, NU Liberal; Dari Tradisionalisme Ahlusunnah ke Universalisme Islam, Bandung: Mizan, 2002
wahid, Abdurrahman, Tuhan Tak Perlu Dibela, Yogyakarta: LKIS, cet v, 2010


[1] http://lentera-rakyat.sos4um.com/aqidah-akhlaq-f36/ahlussunnah-wal-jama-ah-versi-nu-t858.htm
[2] Al-Baghdady, Al-farqu Bainal firaq, h. 7
[3] Zamakhsyari Dhofier, Tradi Pesantren; Studi Tentang Pandangan Hidup Kiai, (Jakarta: LP3ES, 1994), h.148
[4] Harun Nasution, Teologi Islam, (Jakarta: UI Press, 1986), h. 65
[5] Mujamil Qomar, , NU Liberal; Dari Tradisionalisme Ahlusunnah ke Universalisme Islam, (Bandung: Mizan, 2002), h. 62
[6] Masyhudi Muchtar, Aswaja An-Nahdliyah, Ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah yang Berlaku di Lingkungan Nahdlatul Ulama, (Surabaya: Khalista, cet I, Maret 2007), 51-52
[7] Abdurrahman Wahid, Tuhan Tak Perlu Dibela, (Yogyakarta: LKIS, cet v, 2010), h.37
[8] Artikel KH. Husein MuhammadAswaja Di Antara Dua Kutub Ekstrimitas, Jumat, 02 November 2007
Hairus Saleh
Hairus Saleh Akademisi jadi blogger. Blogger menjadi tempat untuk tuangkan berbagai gagasan dan pemikiran.
close