Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Hukum Positif

Hukum positif merupakan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Hukum bisa disebut hukum positif jika hukum itu ditetapkan oleh pemimpin yang sah. Kalau seorang ahli hukum bicara mengenai hukum biasanya ia memaksudkan hukum positif.[1]

Namun, apa yang penulis akan bahas bukan bagaimana hukum positif itu diterapkan dalam pemerintahan. Tetapi lebih pada aspek historis yang melandasi lahirnya hukum positif itu sendiri. Bahwa untuk membahas hukum positif ini, perlu terlebih dahulu membahas aliran-aliran lain yang menggesek pemikiran para tokoh positif untuk membantah aliran-aliran tersebut yang kemudian lahir hukum positif itu.

Pada  saat hukum alam dibicarakan sebagai hukum yang abadi, kekal dan berlaku sepanjang masa, maka pertanyaan yang paling mendasar adalah mengapa hukum alam berkata demikian? hal ini dijawab oleh unsur filsafat dalam dua bagian yakni Fisika dan Metafisika. Unsure Fisika, lebih banyak tertuju pada benda material dan terlihat oleh alat inderawi “bahwa benda yang dilempar ke atas akan jatuh ke bawah”. Pernyataan seperti ini tak adalah kaitannya dengan kedisiplinan ilmu hukum. Klasifikasi yang tepat sebagai embrio hukum adalah pada unsur metafisika; apa yang merupakan realitas puncak? dijawab oleh etika dan moral.

Pemikiran hukum erat kaitannya dengan moral merupakan cara berpikir dalam aliran hukum alam. Dalam aliran hukum positif, hukum dan moral sama sekali tidak ada kaitannya. Hal ini dapat diamati dengan ciri-ciri pengertian positivisme hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh H.L.A Hart (1975: 287) antara lain:

1.      Hukum adalah perintah dari manusia (command of human being).

2.      Tidak ada hubungan mutlak antara “Hukum/ law” dan “Moral” sebagaimana yang berlaku/ ada dan hukum yang seharusnya.

3.      Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum, pertama; mempunyai arti penting, kedua; harus dibedakan dari penyelidikan seperti 1) Historis mengenai sebab musabab dan sumber-sumber hukum; 2)Sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya; 3) Penyelidikan hukum secara kritis atau penilaian, baik yang didasarkan moral, tujuan sosial, dan fungsi hukum.

4.      Sistem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup dalam mana keputusan-keputusan hukum yang benar/ tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan sosial, politik, dan ukuran-ukuran moral.

5.      Pengertian bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.

Demikian halnya John Austin, dengan konsepsinya dalam usaha mempositifkan moral sebagai hukum positif, hukum yang dibuat oleh manusia mengandung di dalamnya; suatu Perintah, Sanksi Kewajiban, Dan Kedaulatan. Ketentuan yang tidak memenuhi ketiga unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai Positive Law, tetapi dapat disebut Positive Morality.

Unsur perintah sebagaimana yang dimaksud oleh Austin. Pertama; satu pihak menghendaki agar orang lain melakukan kehendaknya. Kedua; pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan jika perintah itu tidak dijalankan atau ditaati. Ketiga; perintah itu adalah pembedaan kewajiban terhadap yang diperintah. Keempat; hanya dapat terlaksana jika yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat, siapa yang berdaulat ini ? yang berdaulat adalah a souverign person atau soverign body persons.

Tokoh positifisme hukum selanjutnya, yang tak satupun bagi seorang pemikir hukum tak kenal dengannya adalah Hans Kelsen. Ada yang memasukan dalam aliran tersendiri sebagai “Aliran Hukum Murni”, pendapat tersebut tidaklah salah, karena memang Kelsen terkenal dengan “Pure of Law-nya” tetapi dari segi substansi pemikiran, Kelsen termasuk dalam aliran hukum positif.

Ada dua teori yang dikemukakan oleh Hans kelsen perlu diperhatikan. Pertama, ajaran tentang Hukum yang Bersifat Murni dan kedua yang berasal dari muridnya Adolf Merkl adalah Stufenbau des Recht yang mengutamakan tentang adanya hirearkis dari pada perundang-undangan.

Dalam ajaran hukum murni Kelsen mengemukakan “bahwa hukum  harus dibersihkan dari anasir-ansir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis,dan politis” konsepsi hukum kelsen tersebut menunjukan bahwa ia ingin memisahkan hukum dengan “Etika” dan “Moral” sebagaimana yang diagung-agungkan oleg pemikir hukum alam seperti Cicero.

Selanjutnya, ajaran Stufenbau des Recht dari Kelsen menghendaki suatu sistem hukum mesti tersusun secara hirearkis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tersebut bersumber pada ketentuan hukum yang lainnya lebih tinggi. Dalam Stufenbau des Recht norma tertinggi disebut “Ground Norm”. Norma tertinggi tersebut bersifat abstrak dan makin ke bawah semakin konkret.

Kalau berbica tentang sejarah hukum positif, tidak akan pernah lepas dari filsafat-filsafat hukum masa lalu. Filsafat hukum masa lalu itu telah menjadi inspirasi yang cukup hebat dan mempunyai peranan penting dalam perkembangan hukum selanjutnya. Filsafat hukum kuno telah pelopor perkembangan hukum yang pada akhirnya sampai pada perkembangan menjadi hukum positif.

Misalkan pada zaman kuno yang diwakili oleh kaum sofis. Topik yang menjadi pergulaan filsafat hukum berkisar pada masalah berkaitan dengan kehidupan politik seperti kekuasaan, hukum dan tatanan sosial, kewajiban atau tanggung jawab, serta keadilan dan kepentingan. Sejaran filsafat hukum diawali pada awal abad ke-4 sm, dengan munculnya kaum sofis yang menegaskan distingsi antara alam dan konvensi. Hukum bagi kaum sofis termasuk kategori konvensi kosmos. Dengan demikian, kau sofis memperlihatkan sifat dasae hukum sebagai peraturan atau norma ciptaan manusia yang hanya memiliki sekuatan berlaku sejauh demi kepentingan manusia. hukum bagi kaum sofis merupakan hasil kesepakatan, ciptaan manusia. dengan demikian, hukum juga tidak bersifat deterministik, tetapi hanya berlaku dan dipatuhi karena dimengerti sebagai perangkat normatif yang menjamin kepentingan warga negara.

Cara berpikir yang menekankan pentingnya hukum bagi kepentingan masyarakat inilah yang kemudian dikembangkan leibh lanjut oleh mazhab historis yang dipelopori pemikir hukum jerman, friderich carl von savingy, dan diteruskan muridnya, georg friedrich puchta. Seluruh gagasannya berpusat pada pentingnya menjadikan ideal masyarakat atau etika sosial sebagai basisi hukum.[2]

Pada masa kaus sofis, hukum, agama, moralitas, kebiasaan dan keadilan belum diberdakan secara tegas. Meskpun begitu seperti dijelaskan golding, dalam periode itu beberapa problem krusial filsafat hukum sudah dirumuskan, bahkan sudah ada usaha untuk menyajikan definisi formal tentang hukum. Di sini xenophon pantas disebut sebagai salah satu tokoh penting dalam pemikiran hukum kaus sofis.

Hukum tidak hanya berfungsi berkaitan dengan masalah kejahatan, tetapi juga menjadi norma dalam menganugerahkan penghargaan pada seseorang. Lebih dari itu, pengetahuan akah hukum memberi status menghargai hukum terutama karena pertimbangan praktis.

Gagasan hukum yang ditawarkan kaum sofis, bahwa hukum merupakan hasil rasio manusia ini lah melalui proses yang panjang akan menjadi hukum positif seperti yang kita kenal sekarang ini.

Setelah kaum sofis, dilanjutkan oleh dua ilmuan besar yang berpengaruh diberbagai bidang ilmu pengatahuan termasuk juga hukum. Di sini plato membahas tentang makna keadilan. Bahwa keadilan itu menjadi jiwa dari pemikiran hukum baik. Plato percaya bahwa menegakkan keadilan harus menjadi tujuan negara. Karen itu hukum dan keadilan menempati posisi sntral dalam politik.

Keadilan dan hukum yang adil itulah yang menjadi titik tolok dan sekaligus tujuan dari karyannya, yaitu republic.

Dalam dialog panjang antara sokrates dengan glaucon,  dan kawan-kawan, plato melalui mulut sokrates menekankan pentingnya membedakan tindakan yang adil dari tindakan yang tidak adil, manusia yang adil dari manusia yang tidak adil.

Keadilan bagi plato menjadi penting bukan karena membawa manfaat praktis seperti dipahami kaum sofis. Keadilan merupakan keutamaan atau ideal yang bernilai dalam dirinya sendiri. Dengan demikian, bertindak adil adalah perbuatan yang baik begitu saja tanpa harus dikaitkan dengan untug atau rugi secara praktis.

Menolak undang-undang yang diskriminatif, dan dengan itu membela keadilan merupakan tindakan baik yang harus dilakukan tanpa harus bertanya apaka subjek mendapatkan manfaat praktis dari itu atau tidak.

Dengan kata lain, keadlian merupakan nilai yang harus dibela tanpa harus melihat apakah pembelaan terhadap keadlian secara konkret memberikan manfaat bagi pembelanya atau tidak. Singkatnya, keadilan pantas dibela kerana beritindak adil itu baik dan sebaliknya tidak baik. Karena dalam dirinya sendiri baik maka keadilan harus menjadi watak manusia. orang baik adalah orang yang mampu bertindak adil.

Dengan demikian keadilan merupakan nilai moral yang menentukan kualitas kepribadian manusia. itulah sebabnya negara di mana manusia hidup dan berkembang, menurut plato juga harus dibangn di atas fondasi keadlian.

Lain lagi menurut aristoteles, ia berbeda denngan plato, tetapi perbedaan itu hanyalah bentuk sambungan dari plato. Aristoteles menekankan pentingnya polis dalam kehidupan manusia. memehami manusia sebagai political animals, aristo memandang penting untuk menata hidup manusia melalui hukum dan konstitusi yang ideal. Hanya melalu kehidupan dalam polis yang dikelola dengan berpedoman pada konstitusi  yang adil, manusia mencapai kebahagiaan yang menjadi tujuan utama hidup manusia. karena itu, bagi aristoteles apa yang disebut hukum adalah semacam tatanan atau tertib; hukum yang baik merupakan tatanan yang baik. Itu berarti bahwa hukum harus mendorong manusia mencapai kebahagiaan.

Permasalah ini terus menjadi polemik sampek abad pertengahan. Perdebatan itu juga melahirkan berbagai aliran dalamnya. Pada zaman ini terdapat perdebatan yang hebat antara aliran-aliran. Dan banyak sekali tokoh-tokoh yang sangat berjasa dalam perkembangan hukum dan kelahiran hukum positif. Misalkan seperti imam syafi’i, al farabi yang mendalami plato, ibn sina dan ibn rusyd yang mendalami Aristoteles. Kemudian Agustinus dan Aquinas.

Dalam pandangan kedua tokoh terakhir, memang lebih pada hukum kodrat. Tetapi bukan berarti tidak mempunyai kontribusi terhadap perkembangan dan kelahiran hukum positif. Dalam pembahasan keduanya. Kedua tokoh itu, membagi hukum menjadi dua bagian yaitu hukum ilahi dan hukum manusia. hukum ilahi ini yang disebut hukum kodrat. Sedangkan hukum buatan manusia ini yang nantinya dikenal dengan sebutan hukum positif.

Hukum positif itu diartika oleh Aquinas sebagai hukum yang hanya dapat diterima sejau tidak bertentangan dengan prinsip moral. Dengan tujuan untuk mencapai kebahagiaan dengan cara menegakkan keadilan.

Masa abad ke-17 sampai abad ke-19 ini adalah puncak gejolak hukum positif. Zaman ini ditandai dengan munculnya kepercayaan manusia akan kemampuannya sendiri untuk menjawab berbagai persoalan dengan hanya mengandalkan kemampuan akal budi. Rasionalitas sangat mendominasi seluruh pemikiran manusia yang dipimpin oleh descartes.

Melalui metode keragu-raguan, descartes percaya bahwa dengan kekuatan akal budi manusia dapat mencapai kebenaran sejati. Di samping itu, juga muncul empirisme yang terutama berkembang di inggris melalui tokoh utama david hume dan john locke. Aliran pemikiran yang terakhir ini menekankan pentingnya fakta empiris sebagai pertanggungjawaban ilmuah. Iklim rasional dan empiris ini juga mempengaruhi pemikiran hukum pada saat itu. di bidang hukum, iklim empiris in kemudian memuncak dengan lahirnya positivisme hukum.

Pada zaman ini pemikiran hukum secara umum berkembang dalam semangat keadilan kontraktual. Hukum dipahami sebagai ciptaan manusia, haisl kesepakatan anggota masyarakat untuk mengamankan haknya. Itu sebabnya hukum disebut hukum positif; hukum adalah ciptaan manusia.[3]

Karena itu, pada masa ini teori hukum kodrat mengalami tantang serius. Eksistensi masyarakat tidak lagi ditentukan oleh adanya moralitas publik yang  terejawantahkan dalam bentuk hukum, melainkan seluruhnya tergantung pada hukum positif, haisl ciptaan dan kesepakatan masyarakat itu sendiri.

Thomas hobbes dan immanuel kant dapat disebut sebagai pemikir yang mendasarkan eksistensi negara pada hukum positif yang dibangun di atas landasan keadilan kontraktual.

Hubbes terkenal karena mengidentifikasi masyarakaat dengan masyarakat yang terorganisasi secara politik dan keadilan disamakan dengan hukum positif. Hukum oleh hubbes dipahami sebagai perintah dari yang berdaulat. Karena keadilan sama dengan hukum positif maka hukum positi menjadi satu-satunya norma untuk menilai apa yang benar dan salah, adil dan tidak adil. Untuk membangun legitimasi atas penguasa dan hukum yang berlaku, hobbes memperkenalkan teori kontrak sosial.

Menurutnya segenap anggota masyarakat pada akhirnya sepakat untuk menyerahkan haknya pada raja yang berdaulat untuk mengatur pelaksanaan hak secara adil. Untuk itu seorang raja harus memiliki kekuasaan absolut karena hanya dengan begitu ia dapat bertindak efektif melindungi hak segenap anggota masyarakat.

Dengan demikian, yang diperlukan untuk menegakkan tertib sosial adalah hukum positif yang dapat dipaksakan begitu saja, bukan kekuatan ilahi sebagamana diyakini penduung teori hukum kodrat.


Daftar Pustaka

Ataujan, Andre, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Pustaka Filsafat, cet. 4, 2012

Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, cet 18, 2011

Kusumohamidjojo, Budiono, Filsafath Hukum: Problematika Ketertiban yang Adil, Jakarta: Grasindo, 2004


[1] Dr. Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta: Kanisius, cet 18, 2011), h. 273

[2] Budiono Kusumohamidjojo, Filsafath Hukum: Problematika Ketertiban yang Adil, (Jakarta: Grasindo, 2004) h. 112-114

[3] Andre Ataujan, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Pustaka Filsafat, cet. 4, 2012), h. 44

Hairus Saleh
Hairus Saleh Akademisi jadi blogger. Blogger menjadi tempat untuk tuangkan berbagai gagasan dan pemikiran.

Post a Comment for "Sejarah Hukum Positif"

close