Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

NU Versus Aswaja

NU versus Aswaja adalah suatu judul yang menjelaskan tentang beberapa hal-hal yang membuat NU tidak sejalan dengan konsep Aswaja yang ia anut.

Tidak asing lagi ketika kita menggunakan kata NU, karena NU adalah yang sering disebut-sebut diberbagai masyarakat, dan juga media. Tentunya ada hal yang sangat mempengaruhi terjadinya hal ini.

NU merupakan organisasi keagamaan yang cukup besar, dan berpengaruh di Indonesia khususnya deaerah Jawa. Dan menurut literature yang ada, konsep yang digunakan NU dalam menyebarkan, dan memperluas ekssistensinya di Indonesia adalah konsep Aswaja yang merupakan pecahan dari golongan Asy’ariyah.

Namun, masih terdapat keburaman, dan bahkan keterselubungan tentang konsep aswaja yang dijalankan NU di hari-hari ini, baik yang diakibatkan karena ketidak mampuan sebagian masyarakat menilai gerak NU dalam ranah pendidikan, sosial, budaya, dan politik.

Dan sebenarnya sudah mulai terdapat tanda-tanda yang mencolok dari konsep Aswaja NU tersebut, dan masyarakat sudah mulai bertanya-tanya tentang kebenaran, dan keselarasan konsep aswaja yang dijalankan nu dengan konsep Aswaja yang hakiki, menjalankan ajaran nabi, dan sahabat. Sehingga timbullah analisis kritis yang akan disampaikan penulis dalam karya tulis ini.

Aswaja Versus NU


Terdapat pertentangan yang sangat signifikan antara NU, dengan Aswaja yang digembor-gemborkan NU sebagai dasar ideolognya. Tercermin dalam aktivitas-aktivitas aktivis NU yang jauh dari konsep Aswaja.

Secara etimologis Ahlussunnah Wal Jama‘ah  terdiri dari tiga kata, yaitu: Ahl; keluarga, kelompok, golongan, dan komunitas, al Sunnah; tradisi, jalan, kebiasaan dan perbuatan sedang al Jama‘ah; kebersamaan, kolektifitas, komunitas, mayoritas dan lain-lain.[1] Sedangkan Arti Aswaja pada secara universal bisa difahami dari prediksi Rasul tentang umatnya yang tercantum dari disebuah Hadist yang disampaikan Rasul “Umatku akan sampai suatu masa umaatku akan terpecah, dan seterusnya”. Kemudian diteruskan dengan Hadits “umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, hanya satu golongan yang selamat, dan yang lain binasa, ditanya: siapakah golongan yang selalmat itu?, Rasul menjawab: ahlussunnah wal Jama‘ah , ditanya: apakah ahlussunnah wal Jama‘ah  itu?, Rasul menjawab: yang mengikuti apa yang aku lakukan, dan sahabatku.” (Isnad tidak mengandung perawi dha’if)[2]. Dari sinilah ditemukan bahwa makna Aswaja adalah ajaran yang mengikuti apa yang Rasul, dan Sahabat kerjakan. Dengan demikian pada dasarnya aswaja sudah ada pada zaman Rasul. tetapi Aswaja pada waktu itu hanya sebagai realitas komunitas muslim belum ada. Atau dengan kata lain kaum muslimin pada masa Rasulullah itulah Aswaja; berdasarkan Hadits tadi “mâ anâ alaihi al yauma wa ashhabî” bahwa Aswaja adalah sikap, dan amalan yang kulakukan sekarang bersama sahabat-sahabatku.

Sedangkan Ahlussunnah Wal Jama‘ah  sebagai sebuah aliran (aliran yang menganut faham aswaja/berkonsepkan Aswaja) muncul karena adanya sebuah respon terhadap aliran Mu‘tazilah yang terkesan terlalu rasional sampai mengenyampingkan Sunnah[3]. Dalam hal ini aliran Ahlussunnah Wal Jama‘ah  dibagi menjadi dua golongan diantaranya adalah Asy‘ariyyah yang dipelopori oleh Abu Hasan Asy‘ari, dan Maturidhiyyah yang dipimpin oleh Abu Mansur Al Maturidi. Dan yang menyebar ke Indonsia adalah aliran Asy‘ariyyah menjelma menjadi NU yang didirikan oleh Hasyim Asy‘ari.

Pada awalya makna Aswaja dalam pandangan NU adalah sama dengan pemahaman sebelumnya, yaitu ajaran yang sesuai dengan Hadits, dan juga kalam sahabat. Namun, dalam hal ini terdapat spesifikasi yang lebih menyesuaikan dengan kultur Indonesia yang majemuk.

Seperti telah kita ketahui dan ditelusuri secara historis, Aswaja versi NU, pertama kali didirikan oleh kelompok “Taswirul al Afkar" (potret pemikiran) yang salah satu tokohnya KH Wahab Hasbullah. Dalam "Qonun Asasi" NU telah dijelaskan bahwa, KH Hasyim Asy‘ari tidak menjelaskan secara eksplisit definisi Aswaja sebagaimana yang dipahami oleh nahdliyin (sebutan untuk warga NU) saat ini.[4]

Menurut KH Bisri Musthofa, definisi Aswaja, yaitu, paham yang menganut pola madzhab fikih yang empat, Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali, dan Imam Maliki. Selain itu, Aswaja juga disebut paham yang mengikuti Asy‘ari, dan Maturidi[5] dalam bidang akidah. Dalam bidang tasawuf mengikuti Junaid al Baghdâdî dan al Ghazâlî. Sementara, menurut KH Dawam Anwar, memahami Aswaja sebagai Islam itu sendiri, sehingga kalau ada yang mengatakan bahwa Aswaja itu tidak akomodatif, berarti sama dengan menuduh Islam tidak akomodatif (tidak sesuai dengan perkembangan zaman).

Dalam beberapa tahun belakangan ini, Aswaja dicoba diteliti dan ditinjau ulang oleh beberapa ulama seperti KH Said Aqil Siradj yang menginginkan definisi Aswaja sedikit didekontruksi pada aspek-aspek tertentu. Dengan tujuan agar Aswaja yang eksklusif dapat menjadi inklusif.

Adapun salah satu konsep dari pemahaman Aswaja di sini, yaitu tawasuth, tasamuh, tawazun dan amar ma'ruf nahi munkar. Yang dimaksud tawasuth (moderat) ini, sebuah sikap keberagamaan yang tidak terjebak terhadap hal-hal yang sifatnya ekstrim. Tasamuh, sebuah sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang menerima kehidupan sebagai sesuatu yang beragam. Tawazun (seimbang), sebuah keseimbangan sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang bersedia memperhitungkan berbagai sudut pandang, dan kemudian mengambil posisi yang seimbang dan proporsional. Amar ma'ruf nahi munkar, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.[6]

Dari empat konsep Aswaja di atas, ada pokok yang paling ditekankan bagaimana konsep Aswaja bisa diaplikasikan dengan baik oleh warga NU. Aswaja sebagai paham keagamaan yang di dalamnya mempunyai konsep moderat (tawasut), setidaknya harus memandang dan memperlakukan budaya secara proporsional (wajar). Karena budaya, sebagai kreasi manusia yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bisa terjamin. Budaya memiliki nilai-nilai positif yang bisa dipertahankan bagi kebaikan manusia, baik secara personal maupun sosial. Dalam hal ini asawaja dalam NU lebih condong bersifat substansial dari pada teknis.[7]

Dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah fikih "al muhâfazhah alâ al qadîm al shalîh wal al akhzu bil jadidî al ashlâh", melestarikan kebaikan yang ada dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik. Dengan menggunakan kaidah ini, pengikut Aswaja memiliki pegangan dalam menyikapi budaya. Jadi tidak semuanya budaya itu jelek, selama budaya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dan mengandung kebaikan maka bisa diterima. Bahkan bisa dipertahankan dan layak untuk diikutinya. Ini sesuai dengan sebauh kaidah fikih, "al adah muhakkamah" bahwa budaya atau tradisi (yang baik) bisa menjadi pertimbangan hukum.

Dengan demikian, terdapat  terobosan merenovasi dalam berbagai bidang pemikiran, dengan tujuan kemaslahatan kaum muslimin secara menyeluruh dan melindungi hak-hak asasi manusia, sebagai realisasi Islam yang membawa rahmat bagi alam semesta.

Hal yang paling mendesak untuk dirumuskan pada era modern ini adalah sebagai berikut,  pertama, hubungan Islam dan negara yang sudah terkotak dalam nation state. Kedua, hubungan Syariah Islam dengan hukum publik baik nasional maupun internasional. Ketiga, konsep pemberdayaan rakyat menuju masyarakat yang musyawarah, dan terbebas dari belenggu penghambaan. Keempat, konsep keadilan ekonomi, politik dan hukum.[8]

Namun pada akhir-akhir ini, praktek Aswaja dalam konsep NU yang mengutamakan kemaslahatan sudah mulai memudar, dan bertentangan dengan visi dan misi Aswaja mengarah pada kepentingan yang mengarah pada kepentingan-kepentingan kelompok, dan parahnya lagi mengarah pada kepentingan pribadi.

Hal ini dibuktika dengan adanya berbagai macam partai politik yang berideologi Aswaja yang tidak lagi mengutamakan sunnah, dan kalam sahabat, sebagain darinya adalah partai PKB, PKNU, PPP. Meraka berjuang sendiri-sendiri, dan bersaing mati-matian demi mendapatkan suara yang mendominasi dari partai lainnya, saling mencemo’oh antara satu dengan yang lainya pada awalnya mempunyai satu visi, dan misi.

Adanya perpecahan politik semacam itu telah menimbulkan berbagai masalah. Diantaranya adalah timbulnya pertama, perpecahan tokoh masyarakat. ketika dalam pertarungan politik, yang menjadi ujung tombak kesuksesan meraih suara sebanyak-banyaknya  untuk disumbangkan terhadap partai-partai politik yang diikutinya adalah para kiyai yang mempunyai pengaruh sangat besar pada masyarakat apalagi dipedesaan, kiyai bagaikan malaikat.

Konsekuensi logis dari semua itu adalah adanya gesekan-gesekan, dan kesenjangan sosial antara kiyai pendukung partai satu, dan lainnya yang berujung pada permusuhan. Nah, dalam suasana seperti inilah masyarakat akan menyaksikan problem tersebut, dan akan muncul permasalahan yang kedua, yaitu memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap para tokoh yang memperjuangkan sunnah, dan kalam sahabat seperti yang difahami NU pada awal menyatunya NU dan Aswaja.

Kemudian pada realita, penerapan konsep Aswaja dikalangan NU juga menular pada sekolah-sekolah yang berbasis Islam. kita ambil satu contoh saja dari banyaknya madrasah yang faham, dan keadaannya tidak jauh beda dengan lainnya, yaitu Madrasah Aliah Wahid Hasyim (MA WH) Pamekasan Madura. MA WH tersebut berada dalam naungan Departemen Agama (DEPAG) yang berbasis NU, dan jelas berlandaskan Aswaja. Yang sangat menyedihkan adalah adanya MA WH bukan sebagai penyebaran Aswaja yang pertama NU kenal agar diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Tapi malah sekolah tersebut dijadikan sebagai bisnis yang sangat menjanjikan, kepentingan pribadi. Karena yang penulis ketahui sekolah tersebut masuk jam 08.00 wib pulang jam 11.00 wib. Apa yang dikerjakan jika tidak hanya main-main saja, esensi sekolah hanya untuk mendapatkan bantuan pemerintah saja.

Adanya semua kejadian ini menandakan adanya pergeseran pemahaman NU terhadap Aswaja. Jika pada awalnya NU mengenal Aswaja sebagai pengikutan sepenuhnya pada ajaran sunnah, dan kalam sahabat, dan mengaplikasikannya pada kehidupan sehari-hari masyakat agar tidak melanceng dari ajaran nabi, tapi sekarang tidak demikian malah sangat tidak singkrong, dan bertolak belakan dengan pemahan aswaja sebenarnya karena Aswaja diartikan, dan difahami sebagai alat untuk mendapatkan kepuasan, dan memenuhi kebutuhan pribadi, dan kelompok, kepentingan pribadi, dan kelompok, tidak demi umat yang dianjurkan dalam visi, dan misi Aswaja.

Daftas Pustaka


Baghdady, Al, Al-farqu Bainal firaq

             Http://Lentera-Rakyat.Sos4um.Com/Aqidah-Akhlaq-F36/Ahlussunnah-Wal-Jama-Ah-Versi-Nu-T858.Htm

M. Ag, Dr. Abdurrozaq, dkk, Ilmu Kalam, Bandung: CV. Pustaka Setia, cet v, 2010

             Muchtar, Masyhudi, Aswaja An-Nahdliyah, Ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah yang Berlaku di Lingkungan Nahdlatul Ulama, Surabaya: Khalista, I, Maret 2007

Nasution, Harun, Teologi Islam, Jakarta: UI Press, 1986

wahid, Abdurrahman, Tuhan Tak Perlu Dibela, Yogyakarta: LKIS, cet v, 2010

 [1] http://lentera-rakyat.sos4um.com/aqidah-akhlaq-f36/ahlussunnah-wal-jama-ah-versi-nu-t858.htm

 [2] Al-Baghdady, Al-farqu Bainal firaq,h. 7

 [3] Harun nasution, teologi islam, (Jakarta: ui press, 1986), h. 65

[4] Masyhudi Muchtar, Aswaja An-Nahdliyah, Ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah yang Berlaku di Lingkungan Nahdlatul Ulama, (Surabaya: Khalista, I, Maret 2007), h. 30

 [5] Dr. abdurrozaq, ma.g, dkk, ilmu kalam, (bandung: cv. Pustaka setia, cet v, 2010), h. 119

 [6] Masyhudi Muchtar, 51-52

 [7] Abdurrahman wahid, tuhan tak perlu dibela, (Yogyakarta: lki, cet v, 2010), h.37

 [8] http://lentera-rakyat.sos4um.com/aqidah-akhlaq-f36/ahlussunnah-wal-jama-ah-versi-nu-t858.htm

Hairus Saleh
Hairus Saleh Akademisi jadi blogger. Blogger menjadi tempat untuk tuangkan berbagai gagasan dan pemikiran.

Post a Comment for "NU Versus Aswaja"

close